Tugas & Fungsi

Pokok-pokok tugas dan fungsi satuan sesuai peraturan.

Tugas Pokok
<p><strong>1. TUGAS POKOK:</strong> Menyelenggarakan pembinaan kemampuan, kekuatan, dan gelar kekuatan, serta pembinaan teritorial untuk menyiapkan wilayah pertahanan di darat, menjaga keamanan negara, menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi bangsa dari ancaman di wilayah Jawa Tengah dan DIY.</p><p><strong>2. TUGAS-TUGAS: </strong>Melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan dalam Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), serta melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.</p><p><strong>3. TUGAS KODAM IV/DIPONEGORO: </strong></p><p>a. Melaksanakan tugas-tugas TNI AD di bidang pertahanan, yaitu dengan melakukan Operasi Militer Untuk Perang dan Operasi Militer Selain Perang khususnya di wilayah Provinsi Jateng dan DIY dan umumnya di wilayah NKRI sebagai berikut:</p><p>1) Menyiapkan dan memelihara kemampuan operasional Kodam IV/Diponegoro yang profesional.</p><p>2) Menyiapkan satuan operasional jajaran Kodam IV/Diponegoro dalam rangka mengatasi pemberontak bersenjata, gerakan sparatis bersenjata dan aksi terorisme.</p><p>3) Menyiapkan satuan dalam rangka tugas pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara dan Perwakilan Pemerintahan Asing yang sedang berada di wilayah Jawa Tengah dan DIY.</p><p>4) Menyiapkan satuan dalam rangka membantu Polda Jawa Tengah dan DIY atas permintaan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.</p><p>5) Menyiapkan dan menyiagakan satuan dalam rangka tugas membantu Pemda Jawa Tengah dan DIY, menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan serta pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (Search and rescue).</p><p>6) Membantu tugas pemerintah daerah melalui program operasi Bhakti TNI dan Karya Bhakti TNI.</p><p>b. Melaksanakan tugas TNI AD dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat khususnya di wilayah Provinsi Jateng dan DIY.</p><p>1) Pembangunan kekuatan Kodam IV/Diponegoro diarahkan melaksanakan agar dapat tugas pokoknya yaitu menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah darat yang pelaksanaannya diarahkan kepada tercapainya kekuatan pokok minum (Minimum Essential Force).</p><p>2) Menyiapkan dan memelihara kemampu-operasional satuan jajaran Kodam IV/Diponegoro yang profesional dengan cara meningkatkan kemantapan satuan, menata organisasi dan mengembangkan gelar satuan untuk disiapkan dalam rangka menghadapi dan menangkal segala bentuk ancaman.</p><p>3) Melanjutkan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kodam IV/Diponegoro yang dilaksanakan secara konseptual, gradual, konstitusional dan berkelanjutan yang meliputi aspek doktrin, struktur, kultur, dan mind set yang merupakan bagian integral dari Reformasi Birokrasi TNI AD yang bermuara pada sasaran akhir Reformasi Birokrasi Nasional.</p><p>c. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan darat di wilayah Jawa Tengah dan DIY.</p><p>1) Membantu Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan DIY menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan aspek darat yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya serta terwujudnya kemanunggalan TNI-Rakyat di wilayah Jawa Tengah dan DIY.</p><p>2) Menyiapkan satuan untuk melaksanakan tugas TMMD, pekan Bhakti dan Karya Bhakti TNI.</p><p>3) daerah Membantu pemerintah daerah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung sesuai undang-undang.</p><p><strong>4. FUNGSI KODAM IV/DIPOENGORO.</strong></p><p><strong>a. Fungsi Utama:</strong></p><p>1) Pertempuran. Menyelenggarakan pertempuran di darat sebagai bagian dari suatu Komando Operasi Gabungan maupun dalam bentuk Operasi Darat secara mandiri dalam rangka Pertahanan Negara.</p><p>2) Pembinaan Kekuatan.</p><p>a) Penyiapan Kekuatan. Menyelenggarakan penyiapan kekuatan TNI AD, yang mempunyai kemampuan intelejen, tempur, pembinaan teritorial dan kemampuan dukungan serta penataran gelar kekuatan dalam rangka kemantapan dan kesiapan operasional penyelenggaraan pertahanan negara di darat.</p><p>b) Pengembangan Kekuatan. Mengembangkan kekuatan dan kemampuan dan pengendalian satuan TNI AD yang profesional dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara di darat.</p><p>3) Pembinaan Teritorial. Menyelenggarakan perencanaan, pengembangan, pengerahan dan pengendalian potensi wilayah pertahanan dengan segenap aspeknya sebagai Ruang, Alat, Kondisi, Juang dan Kemanunggalan TNI -Rakyat menjadi kekuatan yang tangguh untuk kepentingan pertahanan negara di darat.</p><p>b<strong>. Fungsi Organik Militer.</strong></p><p>1) Intelejen. Menyelenggarakan pembinaan kegiatan fungsi intelejen meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan secara terbatas dalam rangka pertahanan negara di darat.</p><p>2) Operasi. Menyelenggarakan pembinaan operasi TNI AD dalam rangka pertahanan negara di darat dan pelaksanaan tugas lainnya.</p><p>3) Personel. Menyelenggarakan pembinaan tenaga manusia dan pembinaan personel melalui penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan dan pemisahan.</p><p>4) Logistik. Menyelenggarakan pembinaan logistik untuk mendukung pelaksanaan tugas yang meliputi pembinaan dan penggunaan kekuatan.</p><p>5) Teritorial. Menyelenggarakan pembinaan teknis teritorial melalui penyiapan kemampuan agar dapat melaksanakan Binter dalam rangka pencapaian tugas pokok TNI AD.</p><p>6) Perencanaan. Menyelenggarakan perumusan dan penentuan kebijakan, perencanaan, dan anggaran, serta program dalam rangka pemeliharaan serta pengembangan kemampuan kekuatan TNI AD guna mencapai tujuan sesuai dengan dengan sasaran yang ditentukan.</p><p>7) Pengawasan dan pemeriksaan. Menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kinerja dan perbendaharaan (budgeter dan non budgeter), untuk menjamin optimalisasi pencapaian tujuan dan sasaran secara efektif, efisien dan ekonomis, serta tidak menyimpang dari ketertiban administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p><p><strong>c. Fungsi Organik Pembinaan.</strong></p><p>1) Pendidikan. Menyelenggarakan pembinaan pendidikan pertama, pembentukan dan spesialisasi setingkat Bintara, dan Tamtama dalam rangka pembinaan personel TNI AD yang profesional.</p><p>2) Latihan. Menyelenggarakan pembinaan latihan perorangan dan Satuan dalam rangka pembinaan kemampuan TNI AD dan pelatihan dasar kemiliteran bagi warga negara yang diatur oleh undang-undang.</p>

Dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Fungsi

Fungsi belum tersedia.